Konsepsi Islam tentang Kemaslahatan Lingkungan
![]() |
sumber: Internet |
Wacana lingkungan, khususnya di Indonesia menjadi pembahasan penting di samping demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Gerakan pemikiran tentang lingkungan ini disadari ketika tingkat kerusakan lingkungan berada pada titik kritis. Contoh nyata dari perusakan lingkungan adalah menumpuknya sampah. Masalah sampah di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Indonesia dinobatkan sebagai negara ke-2 dengan polusi sampah plastik terbesar di dunia. Berdasarkan data The World Bank tahun 2018, 87 kota di pesisir Indonesia memberikan kontribusi sampah ke laut diperkirakan sekitar 1,27 juta ton. Dengan komposisi sampah plastik mencapai 9 juta ton dan diperkirakan sekitar 3,2 juta ton adalah sedotan plastik.
Selain itu, kerusakan lingkungan dapat berupa bencana banjir akibat erosi, kabut asap akibat pembakaran kayu lahan perkebunan, lubang raksasa akibat tambang, lumpur panas dan termasuk gempa bumi merupakan ekses dari eksploitasi alam. Padahal gambaran wajah Islam tentang lingkungan dapat ditelusuri dari berbagai ayat-ayat Al-Quran. Allah SWT melarang sekeras-kerasnya manusia untuk membuat kerusakan di lingkungannya dan itu termaktub dalam kalam Allah yang suci di Surat Al-A’raf Ayat 56 yaitu,
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
“dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Di zaman klasik, kajian lingkungan tidak menjadi ikon penting untuk dibicarakan, mengingat struktur masyarakat ketika itu belum menghadapi krisis lingkungan seperti sekarang. Sehingga kajian-kajian terhadap kelestarian lingkungan hanya dibahas dalam bentuk yang lazim dan terpisah-pisah. Atas dasar itulah kemudian para ulama kontemporer merumuskan gagasan tentang pentingnya pemulihan kajian-kajian ke-Islam-an melalui teologi lingkungan, fikih lingkungan dan lain-lain.
Islam dengan spirit “rahmatan li al-‘alamin (rahmat untuk alam semesta) harus disadari sebagai kekuatan yang mampu mendorong manusia untuk membentuk sikap dan prilaku yang peduli terhadap kemaslahatan lingkungan. Meskipun sebenarnya persoalan pelestarian lingkungan dan larangan perusakannya telah tersaji dalam pesan-pesan al-Qur’an.
Istilah lingkungan dalam al-Qur’an disebutkan dalam bentuk yang variatif, seperti al-‘alamin (spesies), al-sama’ (ruang waktu), al-ard (bumi) dan al-bi’ah (lingkungan). Varian-varian yang disebutkan dalam al-Qur’an ini pada prinsipnya mengilustrasikan tentang spirit “rahmatan li al-‘alamin”, lingkungan tidak saja diafiliasikan pada bumi tetapi mencakup semua alam, seperti planet bumi, ruang angkasa dan angkasa luar. Konsep ini tentunya mengacu pada pentingnya pemeliharaan keseimbangan ekosistem di bumi dan sekaligus juga memiliki hubungan dengan ekosistem yang ada di luar bumi. Kewajiban pemeliharaan atas lingkungan tidak hanya terhadap bumi melainkan juga lingkungan planet lainnya. Konsep ini dapat ditelusuri melalui Q.S. Al-Baqarah: 22,
الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ ۖ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui.”
Kalimat dalam ayat ini dipahami bahwa lapisan atmosfer merupakan lapisan pelindung seluruh alam (spesies) baik biotik maupun abiotik yang berada di lapisan bumi. Keberadaan bumi berhubungan erat dengan eksistensi atmosfer. Perusakan terhadap ekosistem langit akan berdampak langsung terhadap kerusakan spesies yang ada di bumi dan ekosistemnya. Terkait dengan itu juga dijelaskan dalam QS. Al-Hajj:63,
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَتُصْبِحُ الْأَرْضُ مُخْضَرَّةً ۗ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ
“Apakah kamu tiada melihat, bahwasanya Allah menurunkan air dari langit, lalu jadilah bumi itu hijau? Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui.”
Konsep Keteraturan dan keseimbangan antara pemeliharaan ekosistem bumi dan langit itu diperintahkan untuk kemashlahatan terhadap kelangsungan hidup manusia. Konsep lingkungan versi Islam dalam pengertian luas merupakan upaya penghidupan kembali misi asal ekologi. Pemahaman ekologi dikembalikan pada esensinya dimana ekologi dipersepsi sebagai hubungan timbal balik antara komponen yang ada dalam ekosistem. Dengan kata lain tidak terbatas hanya komponen manusia dan ekosistemnya, melainkan seluruh komponen dalam ekosistem, yakni lingkungan yang saling berkesinambungan. Seluruh komponen dalam ekosistem diperhatikan kepentingannya secara proporsional, tidak ada yang dipentingkan dan tidak ada pula yang ditelantarkan.
Konsepsi Islam tentang kewajiban memelihara lingkungan adalah sama dengan kewajiban memelihara lima tujuan pokok agama. Sederhananya dapat dikatakan bahwa lingkungan adalah prasyarat untuk mewujudkan tujuan pokok agama. Menjaga salat adalah salah satu bentuk perwujudan dari memelihara agama. Lingkungan yang bersih sebagai sarana untuk menjalankan salat juga merupakan salah satu faktor yang menentukan sah atau tidaknya salat seseorang. Apabila lingkungan tercemari, baik berupa air untuk berwudhu atau tempat untuk melaksanakan salat kotor dan sebagainya, maka secara otomatis pemeliharaan terhadap agama pun sudah terabaikan.
Keseluruahan dari konsep dan doktrin Islam semuanya diserahkan kepada manusia sebagai amanah Allah untuk mengelolanya sebaik mungkin seperti Tuhan mengelola. Kesinambungan alam ini sangat tergantung kepada moralitas manusia. Kepedulian dan sikap keyakinan ini tentunya tidak muncul begitu saja tanpa harus didasari oleh keyakinan bahwa alam dan segenap isinya merupakan amanah yang wajib dipelihara dan dilestarikan. Secara ilmu agama, manusia yang melakukan perusakan pada bumi berarti melakukan pengingkaran terhadap Tuhan. Sementara dalam konteks fiqih, perusakan itu disebut haram dan konsekuensinya adalah dosa. Sebaliknya, memelihara kelestarian alam adalah maslahat, sebagai wujud dari iman. Perbuatan pemeliharaannya sebagai bentuk kewajiban terhadap syariat adalah wajib dan hadiahnya berupa pahala. Adapun sebab kerusakan sudah barang tentu ulah tangan manusia dan dampaknya pun akan dirasakan oleh manusia itu sendiri, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Ar-Rum: 41 yang berbunyi,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Memelihara lingkungan pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang universal. Konsep keadilan universal Islam adalah meletakkan kemaslahatan sebagai tujuan utama dari aktivitas kemanusiaan. Peduli terhadap kelestarian lingkungan tidak saja berorientasi pada kemaslahatan lingkungan itu sendiri, akan tetapi lebih dari itu sebagai jaminan terhadap kelangsungan hidup manusia. Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengelola alam, tetapi kebebasan itu adalah kebebasan yang bertanggungjawab dan berkeadilan. Alam sebagai ladang ekonomi tidak hanya untuk dieksploitasi dan dijadikan sumber kekayaan pribadi, melainkan harus dipelihara dan dijadikan sarana untuk berbagi dan memberdayakan kelompok-kelompok miskin dan lemah. Karena konsep keadilan pada prinsipnya merupakan pemberdayaan terhadap kaum miskin dan kaum tertindas untuk memperbaiki nasib mereka dalam sejarah manusia. Keadilan terhadap lingkungan juga merupakan perwujudan untuk keadilan Allah, karena pada dasarnya Allah adalah Maha Pemelihara, yang kemudian otoritas pemeliharaan tersebut dilimpahkan kepada manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra ayat 70,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Kajian tentang lingkungan dalam Islam harus dilihat dari berbagai perspektif, karena lingkungan menjadi kata kunci dalam membangun tatanan masyarakat yang religius. Betapa tidak, keyakinan terhadap pencipta harus dimulai dari pengenalan terhadap alam semesta. Begitu pun tentang hak dan kewajiban selalu terkait dengan lingkungan alam sekitar. Sehingga dalam perumusan hukum pun pertimbangan situasi dan kondisi menjadi faktor utama, apakah sesuatu itu wajib, sunat, haram, makruh atau mubah/ boleh.
Mempertimbangkan situasi dan kondisi alam yang semakin kritis, maka menjaga kelestarian alam secara teologis termasuk dalam bagian dari manifestasi iman, dan sebaliknya perusakan terhadap lingkungan berarti pengingkaran terhadap iman. Iman pada dasarnya bertujuan untuk membangun sikap dan perilaku seseorang dalam merespon pergerakan alam, kepedulian terhadap lingkungan dan sebagainya. Maka turunan selanjutnya, iman mewajibkan seseorang untuk berlaku baik terhadap alam sekitar dan sekaligus sebagai pencegah terjadinya perusakan.
0 komentar